Pencarian
LINGKUNGAN HIDUP DAN KETEKNIKAN
Setiap kegiatan usaha ketenagalistrikan wajib memenuhi ketentuan yang disyaratkan dalam peraturan perundang- undangan di bidang lingkungan hidup. Bagian Kedua Keteknikan...
LINGKUNGAN HIDUP DAN KETEKNIKAN
**(1) Setiap kegiatan usaha ketenagalistrikan wajib** memenuhi ketentuan keselamatan ketenagalistrikan. **(2) Ketentuan keselamatan ketenagalistrikan sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mewujudkan kondisi: - andal dan aman bagi instalasi; - aman dari bahaya bagi manusia dan makhluk hidup lainnya; dan - ramah lingkungan. **(3) Ketentuan ...** --- --- Page 23 --- PRESIDEN - 23 - **(3) Ketentuan keselamatan ketenagalistrikan sebagaim...
LINGKUNGAN HIDUP DAN
--- --- Page 23 --- PRESIDEN - 23 - Setiap kegiatan usaha ketenagalistrikan wajib memenuhi ketentuan yang disyaratkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup....
LINGKUNGAN HIDUP DAN KETEKNIKAN
Setiap kegiatan usaha ketenagalistrikan wajib memenuhi ketentuan yang disyaratkan dalam peraturan perundang- undangan di bidang lingkungan hidup. Bagian Kedua Keteknikan...
LINGKUNGAN HIDUP DAN KETEKNIKAN
**(1) Setiap kegiatan usaha ketenagalistrikan wajib** memenuhi ketentuan keselamatan ketenagalistrikan. **(2) Ketentuan keselamatan ketenagalistrikan sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mewujudkan kondisi: - andal dan aman bagi instalasi; - aman dari bahaya bagi manusia dan makhluk hidup lainnya; dan - ramah lingkungan. **(3) Ketentuan . . .** --- --- Page 23 --- - 23 - **(3) Ketentuan keselamatan ketenagalistrikan sebagaimana** dimaksud ...
PERSYARATAN KESELAMATAN RADIASI
Perlindungan lingkungan hidup dari bahaya kontaminasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b dilakukan dengan: a. menghindari atau meminimalisasi potensi penyebaran TENORM ke lingkungan melalui air, angin atau udara; b. membangun sistem untuk mencegah kontaminasi air permukaan dan air tanah; dan c. membangun fasilitas penyimpanan TENORM pada lokasi jauh dari jangkauan air pasang (gelombang) dan bebas banjir. www.djpp.kemenkumham.go.id...
PERENCANAAN
Inventarisasi Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dilaksanakan untuk memperoleh data dan informasi mengenai Sumber Daya Alam yang meliputi: a. potensi dan ketersediaan; b. jenis yang dimanfaatkan; c. bentuk penguasaan; d. pengetahuan pengelolaan; e. bentuk kerusakan; dan f. konflik dan penyebab konflik yang timbul akibat pengelolaan....
PENGAWASAN LINGKUNGAN HIDUP
(1) Bupati sesuai dengan kewenangannya berkewajiban melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan atas ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (2) Bupati dapat mendelegasikan kewenangannya dalam melakukan pengawasan kepada pejabat/instansi teknis yang bertanggung jawab di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (3) Dalam melaksanakan pengawasan, Bupati MENETAPKAN p...
PENGAWASAN LINGKUNGAN HIDUP
(1) Pejabat pengawas Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (3) berwenang: a. melakukan pemantauan; b. meminta keterangan; c. membuat salinan dari dokumen dan/atau membuat catatan yang diperlukan; d. memasuki tempat tertentu; e. memotret; f. membuat rekaman audio visual; g. mengambil sampel; h. memeriksa peralatan; i. memeriksa instalasi dan/atau alat transportasi; dan/atau j. menghentikan pelanggaran tertentu. (2) Dalam melaksanakan tugasnya, pejabat pengawas lingkunga...
PERENCANAAN
Inventarisasi Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dilaksanakan untuk memperoleh data dan informasi mengenai Sumber Daya Alam yang meliputi: a. potensi dan ketersediaan; b. jenis yang dimanfaatkan; c. bentuk penguasaan; d. pengetahuan pengelolaan; e. bentuk kerusakan; dan f. konflik dan penyebab konflik yang timbul akibat pengelolaan....
