Langsung ke konten

Pencarian

Pasal 42 UU_030_2009

LINGKUNGAN HIDUP DAN KETEKNIKAN

Setiap kegiatan usaha ketenagalistrikan wajib memenuhi ketentuan yang disyaratkan dalam peraturan perundang- undangan di bidang lingkungan hidup. Bagian Kedua Keteknikan...

Pasal 44 UU_030_2009

LINGKUNGAN HIDUP DAN KETEKNIKAN

**(1) Setiap kegiatan usaha ketenagalistrikan wajib** memenuhi ketentuan keselamatan ketenagalistrikan. **(2) Ketentuan keselamatan ketenagalistrikan sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mewujudkan kondisi: - andal dan aman bagi instalasi; - aman dari bahaya bagi manusia dan makhluk hidup lainnya; dan - ramah lingkungan. **(3) Ketentuan ...** --- --- Page 23 --- PRESIDEN - 23 - **(3) Ketentuan keselamatan ketenagalistrikan sebagaim...

Pasal 47 UU_20_2002

LINGKUNGAN HIDUP DAN

--- --- Page 23 --- PRESIDEN - 23 - Setiap kegiatan usaha ketenagalistrikan wajib memenuhi ketentuan yang disyaratkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup....

Pasal 42 UU_30_2009

LINGKUNGAN HIDUP DAN KETEKNIKAN

Setiap kegiatan usaha ketenagalistrikan wajib memenuhi ketentuan yang disyaratkan dalam peraturan perundang- undangan di bidang lingkungan hidup. Bagian Kedua Keteknikan...

Pasal 44 UU_30_2009

LINGKUNGAN HIDUP DAN KETEKNIKAN

**(1) Setiap kegiatan usaha ketenagalistrikan wajib** memenuhi ketentuan keselamatan ketenagalistrikan. **(2) Ketentuan keselamatan ketenagalistrikan sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mewujudkan kondisi: - andal dan aman bagi instalasi; - aman dari bahaya bagi manusia dan makhluk hidup lainnya; dan - ramah lingkungan. **(3) Ketentuan . . .** --- --- Page 23 --- - 23 - **(3) Ketentuan keselamatan ketenagalistrikan sebagaimana** dimaksud ...

Pasal 28 PERATURAN_BAPETEN_16_2013

PERSYARATAN KESELAMATAN RADIASI

Perlindungan lingkungan hidup dari bahaya kontaminasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b dilakukan dengan: a. menghindari atau meminimalisasi potensi penyebaran TENORM ke lingkungan melalui air, angin atau udara; b. membangun sistem untuk mencegah kontaminasi air permukaan dan air tanah; dan c. membangun fasilitas penyimpanan TENORM pada lokasi jauh dari jangkauan air pasang (gelombang) dan bebas banjir. www.djpp.kemenkumham.go.id...

Pasal 4 PERDA_23_2013

PERENCANAAN

Inventarisasi Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dilaksanakan untuk memperoleh data dan informasi mengenai Sumber Daya Alam yang meliputi: a. potensi dan ketersediaan; b. jenis yang dimanfaatkan; c. bentuk penguasaan; d. pengetahuan pengelolaan; e. bentuk kerusakan; dan f. konflik dan penyebab konflik yang timbul akibat pengelolaan....

Pasal 63 PERDA_23_2013

PENGAWASAN LINGKUNGAN HIDUP

(1) Bupati sesuai dengan kewenangannya berkewajiban melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan atas ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (2) Bupati dapat mendelegasikan kewenangannya dalam melakukan pengawasan kepada pejabat/instansi teknis yang bertanggung jawab di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (3) Dalam melaksanakan pengawasan, Bupati MENETAPKAN p...

Pasal 64 PERDA_23_2013

PENGAWASAN LINGKUNGAN HIDUP

(1) Pejabat pengawas Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (3) berwenang: a. melakukan pemantauan; b. meminta keterangan; c. membuat salinan dari dokumen dan/atau membuat catatan yang diperlukan; d. memasuki tempat tertentu; e. memotret; f. membuat rekaman audio visual; g. mengambil sampel; h. memeriksa peralatan; i. memeriksa instalasi dan/atau alat transportasi; dan/atau j. menghentikan pelanggaran tertentu. (2) Dalam melaksanakan tugasnya, pejabat pengawas lingkunga...

Pasal 4 PERDA_KABUPATEN_BADUNG_23_2013

PERENCANAAN

Inventarisasi Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dilaksanakan untuk memperoleh data dan informasi mengenai Sumber Daya Alam yang meliputi: a. potensi dan ketersediaan; b. jenis yang dimanfaatkan; c. bentuk penguasaan; d. pengetahuan pengelolaan; e. bentuk kerusakan; dan f. konflik dan penyebab konflik yang timbul akibat pengelolaan....