UU
KETENAGALISTRIKAN
Pasal 42
BAB 11 — LINGKUNGAN HIDUP DAN KETEKNIKAN
Setiap kegiatan usaha ketenagalistrikan wajib memenuhi ketentuan yang disyaratkan dalam peraturan perundang- undangan di bidang lingkungan hidup.
Bagian Kedua Keteknikan
