UU
KETENAGALISTRIKAN
Pasal 41
BAB 9 — PENGGUNAAN TANAH
Ketentuan lebih lanjut mengenai jual beli tenaga listrik lintas negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 sampai dengan
Pasal 40 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kesatu Lingkungan Hidup
