UU
KETENAGALISTRIKAN
Pasal 40
BAB 9 — PENGGUNAAN TANAH
Penjualan tenaga listrik lintas negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dapat dilakukan apabila:
kebutuhan tenaga listrik setempat dan wilayah sekitarnya telah terpenuhi;
harga jual tenaga listrik tidak mengandung subsidi; dan
tidak mengganggu mutu dan keandalan penyediaan tenaga listrik setempat.
Pasal 41 ...
PRESIDEN
