Pasal 44
BAB 11 — LINGKUNGAN HIDUP DAN KETEKNIKAN
(1) Setiap kegiatan usaha ketenagalistrikan wajib
memenuhi ketentuan keselamatan ketenagalistrikan.
(2) Ketentuan keselamatan ketenagalistrikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mewujudkan kondisi:
andal dan aman bagi instalasi;
aman dari bahaya bagi manusia dan makhluk hidup lainnya; dan
ramah lingkungan.
(3) Ketentuan . . .
(3) Ketentuan keselamatan ketenagalistrikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
pemenuhan standardisasi peralatan dan pemanfaat tenaga listrik;
pengamanan instalasi tenaga listrik; dan
pengamanan pemanfaat tenaga listrik.
(4) Setiap instalasi tenaga listrik yang beroperasi wajib
memiliki sertifikat laik operasi.
(5) Setiap peralatan dan pemanfaat tenaga listrik wajib
memenuhi ketentuan standar nasional Indonesia.
(6) Setiap tenaga teknik dalam usaha ketenagalistrikan
wajib memiliki sertifikat kompetensi.
(7) Ketentuan mengenai keselamatan ketenagalistrikan,
sertifikat laik operasi, standar nasional Indonesia, dan sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sampai dengan ayat (6) diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
