UU
KETENAGALISTRIKAN
Pasal 43
BAB 11 — LINGKUNGAN HIDUP DAN KETEKNIKAN
Keteknikan ketenagalistrikan terdiri atas:
- keselamatan ketenagalistrikan; dan
- pemanfaatan jaringan tenaga listrik untuk kepentingan telekomunikasi, multimedia, dan informatika.
