PERDA
Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2013 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Pasal 4
BAB 2 — PERENCANAAN
Inventarisasi Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dilaksanakan untuk memperoleh data dan informasi mengenai Sumber Daya Alam yang meliputi: a. potensi dan ketersediaan; b. jenis yang dimanfaatkan; c. bentuk penguasaan; d. pengetahuan pengelolaan; e. bentuk kerusakan; dan f. konflik dan penyebab konflik yang timbul akibat pengelolaan.
