PERDA
Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2013 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Pasal 5
BAB 2 — PERENCANAAN
Penetapan wilayah Ekoregion sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dilaksanakan dengan mempertimbangkan kesamaan: a. karakteristik bentang alam; b. daerah aliran sungai; c. iklim; d. flora dan fauna;
e. sosial budaya; f. ekonomi; g. kelembagaan masyarakat; dan h. hasil inventarisasi Lingkungan Hidup.
