Pasal 6
BAB 2 — PERENCANAAN
(1) RPPLH Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c disusun berdasarkan: a. RPPLH provinsi; b. inventarisasi tingkat pulau/kepulauan; dan c. inventarisasi tingkat Ekoregion. (2) Bupati menyusun RPPLH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah. (3) Penyusunan RPPLH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan: a. keragaman karakter dan fungsi ekologis; b. sebaran penduduk; c. sebaran potensi Sumber Daya Alam; d. kearifan lokal; e. aspirasi masyarakat; dan f. perubahan Iklim. (4) RPPLH memuat rencana tentang: a. pemanfaatan dan/atau pencadangan Sumber Daya Alam; b. pemeliharaan dan perlindungan kualitas dan/atau fungsi Lingkungan Hidup; c. pengendalian, pemantauan, serta pendayagunaan dan pelestarian Sumber Daya Alam; dan d. adaptasi dan mitigasi terhadap Perubahan Iklim. (5) RPPLH menjadi dasar penyusunan dan dimuat dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.
