PERDA
Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2013 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Pasal 7
BAB 3 — PEMANFAATAN
(1) Pemanfaatan Sumber Daya Alam di Daerah dilakukan berdasarkan RPPLH. (2) Dalam hal RPPLH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum tersusun, pemanfaatan Sumber Daya Alam dilaksanakan berdasarkan Daya Dukung dan daya tampung Lingkungan Hidup Daerah dengan memperhatikan: a. keberlanjutan proses dan fungsi Lingkungan Hidup; b. keberlanjutan produktivitas Lingkungan Hidup; dan c. keselamatan, mutu hidup dan kesejahteraan masyarakat. (3) Bupati MENETAPKAN Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan Ekoregion di Daerah.
