PERDA
Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2013 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Pasal 3
BAB 2 — PERENCANAAN
Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dilaksanakan melalui tahapan: a. inventarisasi Lingkungan Hidup; b. penetapan wilayah Ekoregion; dan c. penyusunan RPPLH.
