PERDA
Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2013 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Ruang lingkup Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam Peraturan Daerah ini meliputi, perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengelolaan Limbah berbahaya dan beracun, dumping, hak, kewajiban dan larangan, sistem informasi Lingkungan Hidup, peran serta masyarakat, perlindungan dan pengakuan masyarakat adat, tugas dan wewenang, kerjasama daerah, pemantauan kualitas Lingkungan Hidup, pengawasan Lingkungan Hidup, sanksi administratif, penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup, pendanaan dan ketentuan pidana.
