WETBOEK_STRAFRECHT
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) - Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indië
Pasal 406
BAB 22 — PENCURIAN
(1) Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam 84 / 118 Halaman:KUHPidana.pdf/85 Halaman:KUHPidana.pdf/86 Halaman:KUHPidana.pdf/87 Halaman:KUHPidana.pdf/88 Halaman:KUHPidana.pdf/89 Halaman:KUHPidana.pdf/90 Halaman:KUHPidana.pdf/91
