WETBOEK_STRAFRECHT
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) - Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indië
Pasal 447
BAB 22 — PENCURIAN
Barang siapa dengan sengaja menyerahkan sebuah kapal Indonesia dalam kekuasaan bajak laut, bajak tepi laut, bajak pantai, dan bajak sungai, diancam: dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika ia adalah nakoda kapal itu; dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, dalam hal-hal lain.
