WETBOEK_KOOPHANDEL
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) - Wetboek van Koophandel
Pasal 719
BAB 8 — REKLAME
Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam pasal-pasal 643, 644 dan 645, penanggung tidak wajib memikul suatu avarij umum atau khusus, bila jumlah hal itu, kecuali biaya pemeriksaan, perencanaan perkiraan dan penyusunan, tidak ada satu perseratus dari nilai barang-barang yang rusak, tanpa mengurangi hak para pihak dalam hal usaha untuk mengadakan persyaratan-persyaratan.
