WETBOEK_KOOPHANDEL
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) - Wetboek van Koophandel
Pasal 718
BAB 8 — REKLAME
Dalam hal sebuah kapal tiba di pelabuhan darurat, dan kemudian karam dengan suatu cara, maka penanggung tidak mempunyai kewajiban lebih jauh daripada membayarkan jumlah uang pertanggungan untuk kapal itu. Hal yang sama seperti itu juga terjadi, bila sebuah kapal karena berbagai perbaikan telah mengeluarkan biaya lebih banyak untuk perbaikan daripada jumlah yang dipertanggungkan.
