WETBOEK_KOOPHANDEL
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) - Wetboek van Koophandel
Pasal 717
BAB 8 — REKLAME
Bila sekiranya jumlah biaya perbaikan melebihi 3/4 dari nilai kapalnya, terhadap penanggung kapal itu harus dianggap bahwa kapal tersebut tidak dapat digunakan lagi; dengan demikian penanggung, bila tidak terjadi abandonemen, wajib membayar kepada tertanggung jumlah uang yang dipertanggungkan untuk kapal itu, dengan pemotongan nilai kapal yang rusak atau bangkai kapal.
