WETBOEK_KOOPHANDEL
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) - Wetboek van Koophandel
Pasal 520
BAB 8 — REKLAME
Apa yang sebelum penyerahan barang-barang di tempat tujuan telah dibayarkan oleh pencarter untuk diperhitungkan kemudian dan bila tidak diperjanjikan kebalikannya, dianggap sebagai uang muka atas biaya angkutan yang seluruhnya atau sebagian harus dikembalikan, jika ternyata tidak harus dibayar atau harus dibayar sampai jumlah yang lebih kecil. Dianggap, bahwa diperjanjikan kebalikannya, bila diberikan uang muka yang dibebani dengan premi untuk asuransi.
