WETBOEK_KOOPHANDEL
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) - Wetboek van Koophandel
Pasal 519
BAB 8 — REKLAME
Juga setelah muatan yang diperjanjikan sebagian atau seluruhnya dimuat, selama kapal belum berangkat, pencarter dapat memutuskan perjanjian, asalkan ia memberi jaminan untuk biaya-biaya pembongkaran kembali dan untuk penggantian semua kerugian yang mungkin dapat diderita oleh yang mencarterkan karena pemutusan perjanjian itu. Alinea kedua pasal yang lalu, dalam hal usaha berlaku.
