Pasal 425
BAB 8 — REKLAME
Jika hubungan kerja berakhir tidak karena selesainya perjalanan atau perjalanan-perjalanan yang menjadi dasar hubungan itu, karena pemutusan hubungan itu oleh buruh selain apa yang diatur dalam pasal 419, karena pemutusan secara melawan hukum oleh buruh, karena diputuskan oleh pengusaha perkapalan disebabkan hal-hal yang sangat mendesak yang segera diberitahukan kepada buruh atau karena pemutusan hubungan kerja atas permintaan buruh yang disebabkan oleh alasan yang sangat penting yang tidak termasuk alasan penting dalam arti Kitab Undang-undang Hukum Perdata pasal 1603p atau dalam arti pasal 419 buku ini, maka buruh yang bertempat tinggal di Indonesia berhak atas biaya angkutan ke tempat diadakannya perjanjian kerja, dan jika hal itu dilakukan di luar Indonesia, angkutan ke Jakarta. Bila buruh tidak bertempat tinggal di Indonesia, maka ia mempunyai hak yang sama atas pengangkutan cuma-cuma ke tempat hubungan kerjanya di kapal dimulai, atau ke pelabuhan negara di mana ia bertempat tinggal menurut pilihan pengusaha kapal. Hak itu terhapus, bila buruh tidak menyatakan keinginannya untuk diangkut dengan cuma-cuma sebelum keberangkatan kapal itu dan paling lambat pada hari sesudah hari berakhirnya hubungan kerjanya dengan tidak ikut menghitung hari-hari yang dimaksud dalam pasal 354. Dalam pengangkutan cuma-cuma termasuk biaya pemeliharaan hidup dan penginapan sejak berakhirnya hubungan kerja sampai tibanya buruh di tempat tujuannya.
