Pasal 426
BAB 8 — REKLAME
Pengusaha kapal yang wajib mengangkut buruh dengan cuma-cuma ke suatu pelabuhan, berhak untuk memenuhi kewajibannya itu dengan memberikan pekerjaan kepadanya di kapal yang bertujuan ke pelabuhan dimaksud, sesuai dengan jabatan yang dipegangnya dalam dinas pengusaha kapal itu, asalkan ia mampu bekerja. Seorang buruh kawulanegara Belanda dapat meminta, agar jabatan itu diberikan dalam kapal Belanda atau kapal Indonesia. Perselisihan tentang pelaksanaan ketentuan ini diputus di Indonesia oleh pegawai pendaftaran anak buah kapal, dan di dalam wilayah kerajaan di luar Indonesia oleh pegawai yang berwenang dan di luar kerajaan diplomatik atau pegawai konsulat yang digaji, atau bila ini tidak ada, oleh penguasa yang berwenang. Bagian 2 Dinas Di Kapal Sub 1 Dinas Nakhoda Di Kapal
