WETBOEK_KOOPHANDEL
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) - Wetboek van Koophandel
Pasal 423
BAB 8 — REKLAME
Bila karena gangguan perang (molest) atau karena tinggal dalam pelabuhan darurat, atau karena alasan lain semacam itu waktu perjalanan itu diperpanjang hingga melebihi waktu yang biasa, maka buruh mempunyai hak juga atas kenaikan yang seimbang dari bagian upahnya yang dinyatakan dalam uang, sejauh hal itu ditetapkan menurut perjalanan. Dalam bagian upah yang dinyatakan dalam uang, selain premi dan tunjangan lain yang disebut dalam alinea kedua pasal yang lampau, juga tidak termasuk premi dan tunjangan yang berhubungan dengan kerja lembur atau pekerjaan khusus yang harus dilakukan oleh buruh itu, atau dengan tatanan atau ketentuan tujuan khusus dari kapal itu.
