Pasal 421
BAB 8 — REKLAME
Bila hubungan kerja diadakan menurut perjalanan dan karena tindakan penguasa atau karena keadaan memaksa, sehingga perjalanan itu tidak dapat dimulai atau setelah dimulai dihentikan, maka berakhirlah hubungan kerja itu. Dalam hal yang tersebut terakhir, buruh mempunyai hak atas upah yang ditetapkan menurut lamanya waktu, sampai saat ia dapat tiba kembali di tempat perjanjian kerja diadakan, dan bila ini diadakan di luar Indonesia, di Jakarta, atau sampai saat ia telah mendapat pekerjaan lain lebih dahulu. Dalam hal ada sengketa, jumlah upah ditetapkan oleh residentierechter, yang di daerahnya perjanjian kerja itu diadakan atau perusahaan perkapalan itu berkedudukan atau bila tempat kedudukan perusahaan perkapalan itu ada di luar Indonesia, dari tempat di Indonesia dari mana perusahaan perkapalan itu dipimpin, dan bila tempat demikian tidak dapat ditunjuk, di Jakarta. Bila buruh telah mengikat diri untuk bekerja di kapal tertentu saja dan kapal itu tenggelam, berlaku ketentuan pada alinea pertama, meskipun hubungan dinas tidak diadakan menurut perjalanan.
