Pasal 420
BAB 8 — REKLAME
Masing-masing pihak setiap waktu, juga sebelum hubungan dinasnya dimulai, karena alasan-alasan penting, berwenang untuk menghadap kepada residentierechter yang berada di dalam daerah kediamannya yang sesungguhnya, atau bila kapal itu berada di luar Indonesia, kepada pegawai diplomatik atau konsulat Indonesia, dengan permohonan untuk menyatakan perjanjian kerjanya bubar. Buruh hanya dapat mengadakan permohonan ini, bila hal ini selayaknya dapat dilakukan tanpa menghambat perjalanan kapal. Selain yang tersebut dalam alinea kedua pasal 1603v, dianggap pula sebagai alasan-alasan yang penting yaitu keadaan setelah perjanjian kerja atau yang timbul sesudahnya, keadaan perjalanannya ke tempat tujuan atau keadaan untuk meneruskan perjalanan itu, di mana pemohon akan dihadapkan kepada bahaya maut yang tak terduga sebelumnya, kecuali bila perjalanan itu diperintahkan oleh Gubernur Jenderal. Dengan tidak mengurangi kejadian, bahwa buruh telah mengadakan perjanjian untuk satu tahun atau lebih, bila baginya ada kemungkinan untuk memperoleh pekerjaan yang lebih tinggi ia berwenang untuk mengajukan permohonan dimaksud dalam alinea pertama, asalkan ia menyediakan penggantinya tanpa menambah biaya bagi pengusaha kapal dan dapat diterima olehnya. Kitab Undang-undang Hukum Perdata pasal 1603v alinea pertama dalam hal ini tidak berlaku.
