Pasal 419
BAB 8 — REKLAME
Selain dalam hal tersebut dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata pasal 1603p alinea kedua, bagi buruh akan dapat dianggap ada alasan mendesak: 1. bila pengusaha kapal memberi perintah kepadanya yang bertentangan dengan perjanjian kerjanya atau dengan kewajiban yang dibebankan kepada buruh oleh undang-undang; 2. bila pengusaha kapal menentukan tujuan kapal ke pelabuhan suatu negara yang tersangkut dalam perang laut, atau ke pelabuhan yang dibl oki r, kecuali bila hal ini dengan tegas diatur lebih dulu dalam perjanjian kerjanya yang diadakan setelah pecahnya perang atau setelah blokade itu dinyatakan; 3. bila dalam hal pasal 367, pengusaha kapal memberi perintah untuk berangkat ke pelabuhan musuh; 4. bila pengusaha kapal menggunakan atau menyuruh menggunakan kapalnya untuk perdagangan budak, pembajakan, pelayaran pembajakan yang terlarang atau untuk pengangkutan barang yang pemasukannya dilarang di negeri tujuan; 5. bila pengusaha kapal menggunakan kapalnya untuk pengangkutan barang terlarang, kecuali bila perjanjian kerjanya telah mengatur hal ini dengan tegas dan diadakan setelah pecahnya perang; 6. bila terhadapnya di kapal ada bahaya mengancam, bahwa ia akan dianiaya oleh nakhoda atau seorang penumpang; 7. bila tempat menginapnya di kapal ada dalam keadaan yang merusak kesehatan buruh; 8. bila jatah makan yang menjadi haknya tidak diberikan kepadanya atau tidak diberikan dalam keadaan baik; 9. bila kapalnya kehilangan hak untuk memakai bendera Indonesia; 10. bila perjanjian kerjanya diadakan untuk satu perjalanan tertentu atau lebih dan pengusaha kapal menyuruh kapalnya melakukan perjalanan lain. Apa yang ditentukan dalam nomor 21, 31, dan 51, tidak dianggap sebagai alasan mendesak, bila satu dan lainnya terjadi atas perintah Gubernur Jenderal (Pemerintah).
