Pasal 418
BAB 8 — REKLAME
Kecuali dalam hal tersebut dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata pasal 1603o alinea kedua, bagi pengusaha kapal akan dapat dianggap ada alasan mendesak: 1. bila buruh menganiaya nakhoda atau seorang penumpang kapal, menghinanya dengan kasar, mengancam dengan sungguh-sungguh, membujuk atau mencoba membujuknya untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan undang-undang atau kesusilaan; 2. bila setelah hubungan dinas mulai, buruh tidak melaporkan diri di kapal pada waktu yang ditunjukkan oleh pengusaha kapal; 3. bila wewenang buruh untuk sementara atau untuk selamanya dicabut untuk melakukan dinas dalam jabatan yang untuk itu ia telah mengikatkan diri untuk bekerja; 4. bila di luar pengetahuan pengusaha kapal atau nakhoda, buruh memasukkan barang selundupan ke kapal atau menyimpannya di situ.
