WETBOEK_KOOPHANDEL
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) - Wetboek van Koophandel
Pasal 217
BAB 2 —
Pemegang dapat melakukan hak regresnya terhadap para endosan, penarik dan para debitur cek yang lain, bila cek yang diajukan tepat pada waktunya tidak dibayar, dan bila perubahan itu ditetapkan: 1. baik dengan akta otentik (protes); 2. atau dengan keterangan tertarik yang diberi tanggal dan ditulis di atas cek dengan pernyataan hari pengajuannya; 3. ataupun dengan keterangan yang diberi tanggal dari suatu lembaga pemberesan, di mana dinyatakan bahwa cek itu telah diajukan tepat pada waktunya dan tidak dibayar.
