WETBOEK_KOOPHANDEL
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) - Wetboek van Koophandel
Pasal 216
BAB 2 —
Penarik, juga pemegang cek, dapat melarang pembayaran dalam uang tunai dengan menyebutkan pada halaman depan dengan arah miring: "untuk dimasukkan dalam rekening" atau pernyataan semacam itu. Dalam hal demikian, cek itu hanya memberi alasan kepada tertarik untuk membukukannya (rekening koran, giro atau kompensasi). Pembukuan berlaku sebagai pembayaran. Pencoretan pernyataan: "untuk dimasukkan dalam rekening" dianggap tidak pernah terjadi. Tertarik yang tidak menaati ketentuan di atas, bertanggung jawab untuk kerugian sebesar jumlah dari cek itu. Bagian 6 Hak Regres Dalam Hal Nonpembayaran
