Pasal 215
BAB 2 —
Cek dengan penyilangan umum oleh tertarik hanya dapat dibayar kepada bankir atau kepada nasabah tertarik. Cek dengan penyilangan khusus oleh tertarik hanya dapat dibayar kepada bankir yang ditunjuk, atau bila bankir ini tertarik hanya kepada salah seorang nasabahnya. Akan tetapi bankir yang disebut dapat mengalihkan cek itu kepada bankir lain untuk diinkaso. Seorang bankir hanya boleh menerima cek bersilang dari salah seorang nasabahnya atau dari seorang bankir lain. Ia tidak boleh menagih atas beban orang lain selain dari orang tersebut. Cek yang memuat lebih dari satu penyilangan khusus, hanya boleh dibayar oleh tertarik, bila tidak memuat lebih dari dua penyilangan yang satu di antaranya bertujuan untuk penagihan oleh suatu lembaga pemberesan. Tertarik atau bankir yang tidak menaati ketentuan di atas, harus bertanggung jawab untuk kerugian sebesar jumlah dari cek itu.
