WETBOEK_BURGERLIJK
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) - Burgerlijk Wetboek voor Nederlandsch-Indië
Pasal 799
BAB 10 — HAK PAKAI HASIL
Barangsiapa mempunyai hak pakai hasil atas alas hak khusus tidak wajib membayar untuk tanah yang dikenakan hak pakai yang dihipotekkan. Bila ia membayar guna menghindarkan tanah tersebut dan pencabutan hak maka ia berhak menuntut kembali kepada pemilik.
