Pasal 798
BAB 10 — HAK PAKAI HASIL
Barangsiapa mempunyai suatu hak pakai hasil secara umum atau suatu hak pakai hasil dengan alas hak umum, harus membayar segala utang bersama dengan dan di samping pemiliki dengan cara berikut: Nilai dari barang yang termasuk dalam hak pakai hasil ditaksir terlebih dahulu, kemudian ditetapkan menurut perbandingan dengan harga tersebut, berapa yang harus dibayar dan utang-utang tersebut. Jika pemakai hasil hendak melunasi lebih dahulu utang-utang itu, maka jumlah pokok, pada saat berakhimya hak pakai hasil, harus dikembalikan kepadanya tanpa bunga. Bila pemakai hasil tidak mau membayar persekot itu, maka pemilik boleh memilih, atau membayar jumlah itu, dalam hal mana pemakai hasil harus membayar bunga selama berlangsungnya hak pakai hasil, atau membebani atau menjual sebagian dan barang-barang yang tunduk pada hak pakai hasil, sampai jumlah yang diperlukan.
