WETBOEK_BURGERLIJK
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) - Burgerlijk Wetboek voor Nederlandsch-Indië
Pasal 791
BAB 10 — HAK PAKAI HASIL
Setiap pengurus dapat dipecat dan tugasnya karena alasan yang sama seperti terhadap wali, demikian pula karena kelalaian dalam menunaikan kewajiban tersebut dalam alinea pertama pasal yang lalu.
