WETBOEK_BURGERLIJK
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) - Burgerlijk Wetboek voor Nederlandsch-Indië
Pasal 790
BAB 10 — HAK PAKAI HASIL
Semua pengurus wajib tiap tahun memberikan perhitungan dan pertanggungjawaban, demikian pula penutup perhitungan, kepada pemakai hasil. Pada akhir pengurus, mereka harusbmemberikan perhitungan dan pertanggungjawaban, baik kepada pemilik maupun kepada pemakai hasil. Pemilik yang sehubungan dengan alinea kesatu Pasal 786 mengurus barang, wajib dengan cara yang sama memberikan perhitungan dan pertanggungjawaban kepada pemakai hasil.
