WETBOEK_BURGERLIJK
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) - Burgerlijk Wetboek voor Nederlandsch-Indië
Pasal 792
BAB 10 — HAK PAKAI HASIL
Bila tugas pengurusan berhenti karena alasan apa pun juga, pemakai hasil memperoleh kembali semua haknya.
