WETBOEK_BURGERLIJK
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) - Burgerlijk Wetboek voor Nederlandsch-Indië
Pasal 748
BAB 9 —
Yang mempunyai beban utang yang menyangkut hasil tanpa memenuhi kewajiban tersebut di atas, harus membayar dua kali lipat dari utangnya.
