WETBOEK_BURGERLIJK
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) - Burgerlijk Wetboek voor Nederlandsch-Indië
Pasal 747
BAB 9 —
Bila yang berhak menerima itu lalai menunjuk maka yang mempunyai beban utang berhak menunjuk sendiri bagiannya dan menyediakan tumpukan dan kumpulan bagi yang berhak menerimanya.
