WETBOEK_BURGERLIJK
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) - Burgerlijk Wetboek voor Nederlandsch-Indië
Pasal 749
BAB 9 —
Bila beban utang diikatkan pada anak-anak hewan atau sarang-sarang lebah, maka yang berutang boleh menyerahkan bagiannya kepada yang berhak atau membayar harganya dengan uang, dihitung menurut harga tertinggi selama enam minggu sejak pembayaran utang tersebut bisa dituntut. Beban utang yang dibicarakan dalam pasal ini, tidak termasuk dalam sepersepuluhan, tetapi harus tegas-tegas diikatkan atau diperjanjikan. Sepersepuluhan harus dilunasi dengan hasil nyata tanah yang telah menghasilkannya, sehingga yang berpiutang sepersepuluhan tak boleh memilih yang terbaik diantaranya, sebagaimana yang berutang tidak boleh memberikan bagian yang terburuk.
