WETBOEK_BURGERLIJK
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) - Burgerlijk Wetboek voor Nederlandsch-Indië
Pasal 486
BAB 18 — KETIDAKHADIRAN
Sekiranya orang yang dalam keadaan tak hadir itu pulang kembali, atau menunjukkan bahwa ia masih hidup, setelah lampau tiga puluh tahun sejak dari kematian dugaan seperti yang dinyatakan dalam keputusan Hakim, maka dia hanya berhak untuk menuntut kembali barangbarangnya dalam keadaan seperti adanya pada waktu itu, beserta harga barang-barang yang telah dipindahtangankan, atau barang-barang yang telah dibeli dengan hasil pemindahtanganan barang-barang kepunyaannya, namun semuanya tanpa suatu hasil atau pendapatan.
