WETBOEK_BURGERLIJK
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) - Burgerlijk Wetboek voor Nederlandsch-Indië
Pasal 485
BAB 18 — KETIDAKHADIRAN
Bila sebelum waktu tersebut dalam pasal yang lalu, diterima berita tentang kematian orang yang ada dalam keadaan tak hadir, maka mereka yang atas dasar undang-undang atau atas dasar penetapan-penetapan orang yang dalam keadaan tak hadir itu telah mendapat hak-hak atas harta peninggalannya, pertanggungjawaban dan penyerahan atas dasar Pasal 476 dan 482.
