WETBOEK_BURGERLIJK
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) - Burgerlijk Wetboek voor Nederlandsch-Indië
Pasal 487
BAB 18 — KETIDAKHADIRAN
Demikian pula anak-anak dan keturunan-keturunan lebih lanjut orang dalam keadaan tidak hadir, boleh menerima kembali barang-barangnya sejauh hak mereka timbul dalam waktu tiga puluh tahun sejak lampaunya waktu yang ditetapkan dalam Pasal 484.
