WETBOEK_BURGERLIJK
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) - Burgerlijk Wetboek voor Nederlandsch-Indië
Pasal 1774
BAB 15 — PERSETUJUAN UNTUNG-UNTUNGAN
Suatu persetujuan untung-untungan ialah suatu perbuatan yang hasilnya, yaitu mengenai untung ruginya, baik bagi semua pihak maupun bagi sementara pihak, tergantung pada suatu kejadian yang belum pasti. Demikian adalah; persetujuan pertanggungan; bunga cagak hidup; perjudian dan pertaruhan. Persetujuan yang pertama diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang. BAGIAN 2 Persetujuan Bunga Cagak Hidup dan Akibat-akibatnya
