WETBOEK_BURGERLIJK
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) - Burgerlijk Wetboek voor Nederlandsch-Indië
Pasal 1773
BAB 14 — BUNGA TETAP ATAU BUNGA ABADI
Dalam kedua ha! pertama yang disebut dalam pasal yang lalu, debitur dapat membebaskan diri dan kewajiban mengembalikan uang pokok, jika dalam waktu dua puluh hari terhitung mulai ia diperingatkan dengan perantaraan Hakim, ía membayar angsuran-angsuran yang sudah harus dibayarnya atau memberikan jaminan yang dijanjikan. BAB XV PERSETUJUAN UNTUNG-UNTUNGAN Bagian 1 Ketentuan Umum
