WETBOEK_BURGERLIJK
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) - Burgerlijk Wetboek voor Nederlandsch-Indië
Pasal 1772
BAB 14 — BUNGA TETAP ATAU BUNGA ABADI
Seseorang yang berutang bunga abadi dapat dipaksa mengembalikan uang pokok: jika ía tidak membayar apa pun dan bunga yang harus dibayarnya selama dua tahun berturut-turut; jika ia Ialai memberikan jaminan yang dijanjikan kepada kreditur; jika ia dinyatakan pailit atau dalam keadaan benar-benar tidak mampu untuk membayar.
