WETBOEK_BURGERLIJK
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) - Burgerlijk Wetboek voor Nederlandsch-Indië
Pasal 1775
BAB 15 — PERSETUJUAN UNTUNG-UNTUNGAN
Bunga cagak hidup dapat diadakan dengan suatu persetujuan atas beban atau dengan suatu akta hibah. Bunga cagak hidup dapat diadakan dengan suatu wasiat.
