UUDRT
Undang-Undang Darurat Nomor 8 Tahun 1956 tentang PEMBENTUKAN DAERAH OTONOM KOTA-KOTA BESAR,...
Pasal 6
BAB 2 — Tentang Urusan Rumah Tangga dan Kewajiban Kota Besar
Kecuali urusan-urusan termaksud dalam pasal 5 di atas, kepada Kota Besar akan diserahkan pula dengan PERATURAN PEMERINTAH Urusan-urusan seperti: a. 1. urusan agraria,
urusan perburuhan,
urusan penerangan
urusan pendidikan, pengajaran dan kebudayaan. b. bagian-bagian lain daripada urusan-urusan termasuk dalam pasal 5, yang masih diatur dan diurus oleh Pemerintah Pusat.
