Pasal 7
BAB 2 — Tentang Urusan Rumah Tangga dan Kewajiban Kota Besar
(1) "Keuren en reglementen van politie" dahulu yang ditetapkan berdasarkan peraturan dalam Staatsblad 1938 No. 618 Jo. 65" beserta peraturan-peraturan daerah lainnya, baik yang dahulu ditetapkan oleh kuasa-kuasa setempat yang berwenang maupun Oleh pemerintah Kota-Kota Besar Sibolga dan Kutaraja, begitu pula keputusan-keputusan lain dari Kota B. Sibolga dan Kutaraja tersebut, yang masih berlaku di wilayah Kota sampai saat mulai berlakunya UNDANG-UNDANG Darurat ini, sepanjang mengatur hal-hal yang menurut ketentuan-ketentuan dalam UNDANG-UNDANG Darurat ini termasuk urusan rumah tangga Kota Besar, berlaku terus di dalam wilayah daerah Kota Besar Sibolga dan Kutaraja sebagai peraturan dan Keputusan Kota-Kota Besar tersebut dan dapat diubah, ditambah atau dicabut oleh Kota-Kota Besar itu. (2) Peraturan-peraturan yang dahulu telah ditetapkan oleh Stadsgemeente Medan dan Pematang Siantar baik yang kemudian sudah ditambah atau diubah atau yang belum beserta peraturan-peraturan dan keputusan-keputusan Kota A. Medan dan Kota B. Pematang Siantar yang masih berlaku sampai saat mulai berlakunya UNDANG-UNDANG Darurat ini, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam UNDANG-UNDANG Darurat ini, berlaku terus sebagai peraturan dan keputusan Kota Besar Medan atau Pematang Siantar dan dapat diubah, ditambah atau dicabut oleh Kota-Kota Besar yang bersangkutan itu.
