UUDRT
Undang-Undang Darurat Nomor 8 Tahun 1956 tentang PEMBENTUKAN DAERAH OTONOM KOTA-KOTA BESAR,...
Pasal 5
BAB 2 — Tentang Urusan Rumah Tangga dan Kewajiban Kota Besar
(1) Kota-kota Besar sebagai dimaksud dalam pasal 1 UNDANG-UNDANG Darurat ini mengatur dan mengurus urusan-urusan:
- pekerjaan umum,
- kesehatan,
- kehewanan,
- pertanian,
- perikanan darat,
- sosial, dan
- perindustrian kecil, 1 sampai dengan 7 yang oleh Propinsi Sumatera-Utara diserahkan kepadanya sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan- PERATURAN PEMERINTAH tentang pelaksanaan penyerahan sebagian urusan yang bersangkutan dari Pemerintah Pusat,kepada daerah otonom Propinsi Sumatera-Utara. (2) Bilamana timbul kesulitan tentang pelaksanaan otonomi seperti dimaksud dalam ayat (1) di atas Pemerintah Pusat mengambil tindakan-tindakan seperlunya.
