UUDRT
Undang-Undang Darurat Nomor 8 Tahun 1956 tentang PEMBENTUKAN DAERAH OTONOM KOTA-KOTA BESAR,...
Pasal 4
BAB 2 — Tentang Urusan Rumah Tangga dan Kewajiban Kota Besar
Pemerintah Kota Besar menyelenggarakan segala sesuatu yang dipandang perlu untuk melancarkan jalannya pemerintah daerahnya, antara lain: a. menyusun dan menyelenggarakan sekretariat Kota Besar serta bagian-bagian (dinas-dinas dan urusan-urusan);
b. menyelenggarakan segala sesuatu yang berhubungan dengan urusan kepegawaian, perbendaharaan, pemeliharaan harta dan milik serta lain-lain hal yang dipandang perlu.
