UUDRT
Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1957 tentang PEMBUBARAN DAERAH LUWU DAN PEMBENTUKAN DAERAH...
Pasal 24
BAB 2 — TENTANG URUSAN RUMAH-TANGGA DAN KEWAJIBAN DAERAH
Pemerintah Daerah:
- menjalankan pemberantasan pencegahan penyakit hewan menular;
- menjalakan pemberantasan penyakit hewan yang tidak menular;
- menjalankan "veterinare hygiene";
- menjalankan peternakan dengan jalan: a. mengusahakan kemajuan mutu dan jumlah yang telah tercapai (pemeriksaan pemotongan hewan betina, pengebirian, pengawasan perdangangan hewan dalam daerah dan seteleng hewan); b. memperbaiki pemeliharaan dan pemakaian ternak; c. menjalankan pemberantasan potongan gelap; d. menjalankan peraturan anjing gila; satu dan lainnya dengan memperhatikan petunjuk-petunjuk dari Kementerian yang bersangkutan. Bagian VII…
Bagian VII Urusan Perikanan
