Pasal 25
BAB 2 — TENTANG URUSAN RUMAH-TANGGA DAN KEWAJIBAN DAERAH
(1) Daerah mengadakan dan memajukan pemeliharaan ikan air-tawar, menentukan tempat-tempat pelelangan ikan air tawar dan laut dan mengatur, mengawasi penyelenggaraan pelelangan tersebut dengan mengindahkan petunjuk-petunjuk Menteri Pertanian. (2) Apabila dalam lingkungan Daerah terdapat organisasi nelayan yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh Dewan Pemerintah Daerah, maka Dewan Pemerintah Daerah memberi ijin kepada organisasi tersebut untuk menyelenggarakan pelelangan ikan menurut syarat-syarat yang tertentu yang ditetapkan dalam surat ijin. (3) Bea setinggi-tinggi yang dipungut untuk Kas Daerah tidak boleh melebihi jumlah persentase yang ditetapkan Menteri Pertanian. (4) Pemerintah Daerah menjalankan peraturan-peraturan tentang mencari tiram, mutiara tripang, bunga karang dan hasil-hasil laut lainnya. Bagian VIII Usaha pendidikan, pengajaran dan Kebudayaan
